Polres Serdang Bedagai (Sergai) adalah satuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sebagai bagian dari Polri, Polres Sergai memiliki peran penting dalam penegakan hukum, pelayanan publik, dan pembinaan masyarakat.
🎯 Profil dan Komitmen
Polres Sergai berkomitmen untuk:
-
Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas): Melalui patroli rutin, operasi skala besar, dan kegiatan preventif lainnya, Polres Sergai berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
-
Penegakan Hukum: Menangani berbagai kasus kriminal, termasuk narkotika, dengan pendekatan profesional dan berintegritas.
-
Pelayanan Publik: Menyediakan layanan seperti pembuatan SIM, SKCK, dan pengaduan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
-
Pembinaan Masyarakat: Melalui program-program seperti Polisi Sahabat Anak dan kerja sama dengan kelompok sadar kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat
📈 Capaian dan Kinerja
Dalam refleksi akhir tahun 2024, Polres Sergai mencatat beberapa capaian:
-
Jumlah Laporan Polisi: 1.016 laporan diterima.
-
Tindak Pidana Umum: 302 kasus berhasil diungkap.
-
Kasus Narkoba: 34 kasus diungkap, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
-
Kejahatan Kekayaan Negara: 10 kasus terungkap, setara dengan 87,5% dari laporan yang masuk.
-
Operasi Kepolisian: Melaksanakan 7 operasi utama dan 3 operasi imbangan, termasuk Operasi Ketupat Toba, Lilin Toba, dan Antik Toba.
Polres Sergai juga aktif dalam mendukung pengamanan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 serta menjalankan program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan produktif dan distribusi alat pertanian.
🤝 Kemitraan dan Program Sosial
Polres Sergai menjalin kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk:
-
Pokdar Kamtibmas Bhayangkara: Kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat yang bekerja sama dengan Polres dalam menjaga kamtibmas.
-
Program Polisi Sahabat Anak (Polsanak): Memberikan edukasi kepada anak-anak tentang tertib berlalu lintas dan pentingnya asupan gizi.
-
Keadilan Restoratif: Menyelesaikan kasus-kasus tertentu melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian antara pelapor dan terlapor.